PERSYARATAN MAHASISWA ATAU SEDERAJAT
1. Warga Negara Republik Indonesia, Pria/Wanita bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS TNI.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Mahasiswa Perguruan Tinggi :
a. Jurusan Kedokteran Umum sekurang-kurangnya sudah mencapai sarjana kedokteran.
b. Jurusan/Program Studi S.1 lainnya sekurang-kurangnya sudah mencapai 110 SKS.
c. Program Diploma/D III sekurang-kurangnya sudah mencapai 80 SKS.
5. Indek prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya :
a. Program S.1 Kedokteran Umum 2,40.
b. Program S.1 lainnya 2,80.
c. Program Diploma (D.3) 2,70.
6. Kesetaraan IPK diatur : Universitas Negeri setara dengan :
a. Universitas swasta dengan akreditasi “A”.
b. Universitas swasta dengan akreditasi “B” + 0,20
c. Universitas swasta dengan akreditasi “C” + 0,40
7. Usia antara 23 s.d 27 tahun untuk program Sarjana (S.1) dan
antara 22 s.d 23 tahun untuk program Diploma (D.3) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Program Sarjana S.1 jurusan kedokteran Umum minimal sudah
menyelesaikan 120 SKS atau semester 6 atau 3 semester menjelang lulus
Sarjana Kedokteran (S.Ked), dengan ketentuan usia tidak lebih dari 25
tahun jika belum mencapai sarjana Kedokteran (S.Ked).
b. Program Sarjana (S.1) Jurusan lainnya.
1) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 100 SKS.
2) Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 130 SKS.
3) Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai diatas 140 SKS.
c. Program Diploma / D.III.
1) Tidak lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 SKS.
2) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 100 SKS.
8. Berkelakuan baik dan tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit
TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, disertai dengan surat keterangan dari Kapolres setempat.
9. Sehat Jasmani dan Rohani
10. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm bagi pria dan untuk wanita tidak kurang dari 155 Cm.
11. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam status Mahasiswa Beasiswa TNI.
12. Sesuai jurusan/(kesarjanaan yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan.
13. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dekan. Direktur
Fakultas/Jurusan dilampiri transkrip (daftar nilai) studi berikut indek
prestasi kumulatif (IPK).
14. Persyaratan khusus.
a. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh beasiswa
Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers, Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur.
b. Sanggup menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira TNI.
c. Sanggup ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia setelah selesai pendidikan.
16. Harus mengikuti dan lulus Rik/Uji sesuai aspek yang telah ditentukan.
Blogroll Tags
Tidak ada komentar:
Posting Komentar